Pajak Ekspor: Memahami Biaya dan Tarifnya di Indonesia dan Brasil – Pajak ekspor adalah salah satu komponen penting dalam perdagangan internasional yang harus dipahami oleh para pelaku bisnis, terutama bagi mereka yang melakukan ekspor dari Indonesia atau Brasil.
Memahami biaya dan tarif pajak ekspor di kedua negara ini sangat penting untuk memastikan kelancaran operasi bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai pajak ekspor, termasuk peraturan, tarif yang berlaku, serta perbandingan antara Indonesia dan Brasil.
Apa yang dimaksud dengan Pajak Ekspor?
Pajak ekspor merupakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah terhadap kegiatan ekspor luar negeri. Produk atau barang yang dikenakan pajak ekspor berupa produk barang dan jasa. Produk barang disebut dengan Barang Kena Pajak (BKP) dan produk jasa disebut dengan Jasa Kena Pajak (JKP). Pajak yang dikenakan pada ekspor dibebankan sebagai PPN atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan wajib untuk dibayar oleh Wajib Pajak. Semua barang dan jasa yang terkena pajak ekspor akan diberikan kepada pemerintah saat akan diekspor ke luar negeri atau ke luar daerah pabean.
Produk apa saja yang dikenakan Pajak Ekspor?
Pemerintah telah menetapkan dan menerapkan Pajak Ekspor kepada dua jenis produk, yaitu BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak). Namun, sasaran pemerintah cenderung lebih banyak mengarah kepada Jasa Kena Pajak dibandingkan dengan Barang Kena Pajak.
Contoh Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan pajak ekspor adalah rotan, kayu, produk pasir, dan kelapa sawit. Produk rotan yang dikenakan pajak sebesar 15% adalah rotan yang telah dirunti, dicuci, diasap, dan dibelerangi, serta hati rotan dan kulit rotan.
Untuk produk kayu, penerapan Pajak Ekspor sebanyak 15% dikenakan pada veneer, produk kayu olahan, dan kayu serpih. Sedangkan untuk kelapa sawit, CPO, dan produk turunan, pajak ekspor yang dikenakan sebesar 3%. CPO menjadi satu-satunya produk yang memiliki besaran pajak sebesar 1%. Tidak hanya itu Crude Palm Oil yang berasal dari Indonesia memiliki keunggulan terbaik.
Untuk Jasa Kena Pajak (JKP), jasa yang mendapatkan pajak ekspor adalah jasa maklon, jasa perawatan dan perbaikan, dan jasa konstruksi. Jasa maklon adalah jasa yang digunakan oleh perusahaan untuk memproduksi sebuah barang sesuai dengan permintaan klien. Jasa perawatan dan perbaikan yang mendapatkan pajak ekspor adalah jasa barang bergerak dan tidak bergerak yang berada dan digunakan di luar daerah pabean.
Serupa dengan jasa perawatan dan perbaikan, jasa konstruksi yang berada dalam ranah konsultasi perencanaan dan pengerjaan pun dikenakan pajak ekspor dalam jasa barang bergerak dan barang tidak bergerak di luar daerah pabean.
Insentif ekspor
Insentif ekspor adalah sebuah bentuk bantuan yang berasal dari pemerintah dalam sektor ekonomi kepada suatu perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor. Bantuan yang diberikan berfungsi untuk menjaga pasar yang telah dimiliki di luar negeri agar tetap dalam keadaan aman.
Secara sederhana, insentif ekspor dapat didefinisikan sebagai program pemerintah yang ditujukan kepada para eksportir untuk mendorong keberlanjutan bisnis ekspor produk yang baik dalam bentuk barang dan jasa.
Dalam program pemberian insentif pada industri yang berkancah dalam bidang ekspor, terdapat dua jenis insentif ekspor yaitu insentif fiskal dan non-fiskal.
Insentif Fiskal

1. Pembebasan dalam pajak ekspor
Dalam program insentif yang diberikan oleh pemerintah, para eksportir mendapatkan pembebasan pajak secara sebagian dan dapat terbebas sepenuhnya. Saat eksportir terbebas dari pajak ekspor, maka produk yang di ekspor akan dapat lebih mudah bersaing di pasar dunia.
2. Adanya keringanan biaya ekspor
Saat tarif pajak ekspor berkurang pada produk, maka harga yang ditetapkan oleh eksportir pada pasar internasional dapat lebih sesuai dan terjangkau.
3. Pengurangan pajak ekspor
Salah satu contoh pengurangan pajak ekspor yang dilakukan oleh pemerintah adalah memotong tarif pada bidang transportasi.
4. Pemberian fasilitas pendanaan
Bentuk dukungan yang diberikan pemerintah dalam program insentif adalah fasilitas pendanaan. Jika kegiatan ekspor mendapatkan sumbangan dana yang cukup besar dari pemerintah, maka eksportir akan dengan mudah mengamankan posisi dalam pasar internasional.
5. Pembebasan dari Bea Masuk
Insentif fiskal terakhir yang diberikan pemerintah kepada eksportir adalah pembebasan atau pengurangan Bea Masuk. Eksportir memiliki kesempatan untuk terbebas dari Bea Masuk bagi barang modal seperti bahan baku untuk memproduksi barang ekspor.
Baca juga: Bahan Baku Cokelat dari Kakao Terbaik untuk Rasa Premium
Insentif Non-Fiskal
1. Fasilitas Kredit Ekspor
Pemerintah menyediakan kredit ekspor dengan subsidi dan bunga yang minim.
2. Asuransi Ekspor
Untuk mencegah adanya kepentingan pribadi dan kelompok pada perusahaan eksportir, pemerintah memberikan bantuan dengan adanya asuransi ekspor.
3. Bantuan finansial dalam promosi
Selain kegiatan ekspor, pemerintah mendorong para pebisnis ekspor untuk berpartisipasi dalam berbagai acara internasional dalam bentuk pameran dan kegiatan. Dukungan yang diberikan ditunjukkan dalam bentuk finansial dan promosi.
4. Pemberian pelatihan ekspor
Sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam sektor ekspor, pemerintah memberikan insentif non fiskal dalam bentuk pelatihan dan pendidikan. Hal ini dilakukan agar SDM dapat memahami lebih dalam terkait pasar internasional.
Terkait informasi perpajakan dan bea masuk ke Brasil, silakan kontak kami ITPC Sao Paulo untuk mendapatkan detailnya.

